1.
NILAI
(VALUE)
Dalam kehidupan sehari – hari
manusia selalu berkaitan dengan nilai
Bukti
: Menyatakan sesuatu
itu baik / buruk “Rumah itu bagus… !”
Nilai
menjadikan manusia terdorong untuk melakukan
tindakan agar harapan itu terwujud dalam kehidupannya. Nilai diharapkan
manusia, sehingga mendorong manusia berbuat.
Contoh
: Keindahan, Keadilan, Kemanusiaan, Kesejahteraan, Kearifan, Keanggunan,
Kebersihan, Kerapihan, Keselamatan dll.
Beberapa
pengertian tentang Nilai (Value)
·
Menurut Poerwodarminto, nilai diartikan:
a. Harga
dalam arti taksiran, misalnya nilai
emas;
b. Harga
sesuatu, misalnya uang;
c. Angka,
misalnya skor ;
d. Kadar,
misalnya mutu; dan
e. Sifat
– sifat atau hal penting bagi kemanusiaan.
·
Menurut sumber lain, nilai diartikan :
-
Suatu kualitas atau penghargaan terhadap
sesuatu yang menjadi dasar penentu tingkah laku seseorang.
- Kualitas
atau keadaan yang bermanfaat bagi manusia baik lahir maupun batin.
Sesuatu di anggap bernilai atau
memiliki nilai, apabila sesuatu itu memiliki sifat :
a. Menyenangkan
(peasent)
b. Berguna
(useful)
c. Memuaskan
(satisfying)
d. Menguntungkan
(profitable)
e. Menarik
(interesting)
f. Keyakinan
(belief)
Nilai
memiliki beberapa aliran, yaitu :
1. Aliran
objektivisme / idealism
Nilai
itu objektif, ada pada setiap sesuatu. Tidak ada yang diciptakan di dunia tanpa
ada sesuatu nilai yang melekat di dalamnya. Segala sesuatu ada nilainya dan
bernilai bagi manusia, hanya saja manusia belum tahu nilai apa dari objek
tersebut.
2. Aliran
subjektifisme
Nilai
suatu objek terletak pada subjek yang menilainya. Misalnya, air menjadi sangat
berharga daripada emas bagi orang yang kehausan di tengah padang pasir.
3. Aliran
yang menggabung keduanya
Adanya
nilai ditentukan oleh subjek yang menilai dan objek yang dinilai.
Sebelum
ada subjek yang menilai maka barang atau objek itu tidak bernilai.
Contoh
: Harta Karun
Prof. Notonegoro mengklasifikasikan
4 nilai :
1. Nilai
Materiil, yaitu sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia;
2. Nilai
Vital, yaitu sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melaksanakan
kegiatan;
3. Nilai
Kerohanian, yaitu :
a. Nilai kebenaran yang bersumber pada akal pikir
manusia (rasio, budi dan cipta),
b.
Nilai estetika (keindahan) yang bersumber pada rasa manusia,
c. nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada
kehendak keras, karsa hati dan nurani manusia;
4.
Nilai Religius (Ketuhanan) yang bersifat
mutlak dan bersumber pada keyakinan manusia.
Hakikat Nilai dan Moral
Nilai dan Moral berhubungan dengan Etika…
Ada 3 jenis makna etika :
1. Etika
adalah nilai – nilai atau norma – norma yang menjadi pegangan bagi seseorang
atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya,
2. Etika
adalah kumpulan asas atau nilai moral (etika yang dimaksud adalah kode etik).
3. Etika
adalah ilmu tentang baik dan buruk (etika yang dimaksud sama dengan istilah
filsafat moral).
2.
MORAL
Moral
berarti akhlak (dalam bahasa arab) atau kesusilaan yang mengandung makna tata
tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku
batin dalam hidup.
Morak
= etika, etik, akhlak, kesusilaan dan budi pekerti.
Dalam
bahasa Yunani “ethos” yang menjadi “etika” adalah ajaran tentang baik – buruk
yang diterima masyarakat umum tentang sikap, perbuatan, kewajiban dsb.
Hubungan nilai dengan
moral
Moral
adalah bagian dari nilai, yaitu nilai moral. Tidak semua nilai adalah moral.
Nilai moral berkaitan dengan tingkah laku / perilaku manusia (human) tentang
hal baik – buruk.
Dalam
filsafat, nilai dibedakan menjadi 3 jenis :
1. Nilai
logika yaitu nilai tentang benar – salah,
2. Nilai
etika yaitu nilai tentang bai – buruk, dan
3. Nilai
estetika yaitu nilai tentang indah – jelek.
Nilai
etik/etika adalah nilai tentang baik – buruk yang berkaitan dengan perilaku
manusia. Jadi kalau kita mengatakan etika orang itu buruk, bukan berarti
wajahnya yang buruk tetapi menunjuk perilaku orang itu yang buruk.
Nilai
etik adalah nilai moral. Jadi, moral yang dimaksudkan adalah nilai moral
sebagai bagian dari nilai.
3.
NORMA
Norma
merupakan kongretisasi dari nilai (perwujudan dari nilai). Setiap norma pasti mengandung
nilai di dalamnya. Nilai sekaligus menjadi sumber bagi norma, tanpa ada nilai
tidak mungkin terwujud norma, tanpa dibuatkan norma maka nilai yang hendak
dijalankan itu mustahil terwujud.
Contoh : “ dilarang buang sampah disini …!” bunyi
tersebut merupakan norma. Norma tersebut dimaksudkan agar terwujud nilai
kebersihan.
Akhirnya,
yang tampak dalam kehidupan dan melingkupi kehidupan kita bukan nilai, tetpi
norma atau kaidah.
Norma
atau kaidah adalah ketentuan – ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam
bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma sebagai anjuran untuk berbuat
baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini
menjadi lebih baik.
Norma
yang berlaku di masyarakat:
1. Norma
agama, yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang
berasal dari Allah.
2. Norma
moral/kesusilaan, yaitu peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani
dan merupakan nilai – nilai moral yang mengikat manusia.
3. Norma
kesopanan, yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar
manusia.
4. Norma
hokum, yaitu peraturan/kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau Negara
yang sifatnya mengikat dan memaksa.
4.
Hukum
Hukum pada dasarnya adalah bagian dari norma yaitu
norma hukum.
Perbedaan norma hokum dengan norma lainnya:
1. Norma
hukum datangnya dari luar diri kita sendiri, yaitu dari kekuasaan lembaga resmi
dan bewenang.
2. Norma
hukum dilekati sanksi pidana atau pemaksa secara fisik, norma lain tidak
dilekati sanksi pidana secara fisik.
3. Sanksi
pidana atau sanksi pemaksa itu dilaksanakan oleh aparat Negara.
Sikap
pelanggar norma :
1. Orang
yang melanggar norma kesopanan tidak mempunyai rasa malu bila disisihkan dari
pergaulan.
2. Orang
yang melanggar norma kesusilaan tidak akan merasa menyesal.
3. Orang
yang melanggar norma agama tidak akan takut terhadap sanksi akhirat.
Bagi
orang – orang yang demikian dapat menimbulkan kekacauan di masyarakat. Maka
norma hukum perlu dipaksakan agar orang – orang mematuhi peraturan hidup.
Norma
hukum diperlukan karena :
1. Bentuk
sanksi dari ketiga norma belum cukup memuaskan dan efektif untuk melindungi keteraturan
dan ketertiban masyarakat.
2. Masih
ada perilaku lain yang perlu diatur di luar ketiga norma diatas (contohnya,
perilaku di jalan raya).
Norma hukum berasal dari norma
agama, kesusilaan dan kesopanan. Isi ketiga norma tersebut dapat diangkat
sebagai norma hukum.